Kamis, 25 Desember 2008

za>Inspektorat Pemkot Ingatkan PNS Soal Hari Terjepit

INSPEKTORAT pemkot mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak membolos dengan memanfaatkan cuti panjang akhir tahun ini. Sebab, lembaga pengawasan yang sebelumnya bernama bapeko itu berjanji mengadakan sidak sebelum dan sesudah libur panjang. Jika berani membolos, bisa dipastikan sanksi berat kembali menanti.

Kepala Inspektorat Hadi Siswanto mengatakan, Rabu lalu (24/12) pihaknya mengadakan sidak di beberapa instansi. Hasilnya, memang ada pegawai yang tidak masuk kerja. Kendati demikian, inspektorat mengaku belum mendata secara detail jumlah pegawai pemkot yang membolos di hari terakhir sebelum cuti panjang. "Wah, saya belum dapat laporannya. Masih direkap anak-anak," terang Hadi.

Dia menjelaskan, para pegawai diharapkan bisa memanfaatkan cuti panjang sebaik-baiknya agar tidak ada alasan untuk menambah libur dengan cara membolos. Inspektorat akan melakukan pengawasan lebih ketat karena ada hari kerja yang terjepit libur panjang.

Hadi menjelaskan, pada 25 Desember kemarin adalah libur Hari Natal. Hari ini, 26 Desember, pemerintah memprogramkan cuti bersama untuk PNS. Sedangkan 27 dan 28 Desember adalah libur reguler Sabtu dan Minggu. Satu lagi libur di akhir tahun adalah 29 Desember, yakni tahun baru Hijriah. Praktis, PNS sudah mendapatkan waktu libur selama lima hari di pengujung 2008. "Nah, pada 30 dan 31 Desember, semua PNS wajib masuk kerja. Kami akan lakukan sidak lagi," ujarnya.

Libur panjang akan kembali diperoleh PNS mulai 1 hingga 4 Januari 2009. Artinya, mereka baru kembali masuk kerja pada 5 Januari. Pada hari itu, inspektorat pemkot akan melakukan sidak lagi. "Ada empat hari yang rawan pegawai membolos, yakni 24, 30, 31 Desember dan 5 Januari 2009," katanya.

Sidak yang dilakukan inspektorat, lanjut Hadi, merupakan bagian dari instruksi wali kota Bambang D.H. setiap kali ada program cuti bersama. Tujuannya, meningkatkan disiplin para pegawai. "Libur pegawai negeri yang digabung dengan cuti bersama itu sudah cukup panjang. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk membolos," terangnya.

Selama ini, lanjut Hadi, jumlah pegawai yang terkena sanksi karena tindakan indisipliner sudah cukup banyak. Sejak 2002 hingga 2008, tercatat 449 pegawai yang mendapat sanksi karena berbagai pelanggaran. Di antara jumlah itu, 246 orang terkena sanksi berat. Rinciannya, diberhentikan sebanyak 180 pegawai, penurunan pangkat (37), dan pembebasan jabatan (27).

Sementara itu, kendati libur panjang, tenaga operasional pemkot tidak libur. Contohnya, tenaga operasional yang menangani banjir, pegawai yang menangani sampah, satpol PP, dan bakesbanglinmas. Mereka harus siap mengamankan libur panjang dan tahun baru. Kantor instansi pemerintahan juga selalu dijaga dengan sistem sif. (kit/fat)

Tidak ada komentar: